About News

  • Uncategorized

BYD Ungkap Dealer Denza Hanya Ganti Logo, Bukan Ubah Nama

  • August 22, 2026
  • 12:54 PM

Jakarta, aboutnews Indonesia

—

BYD Indonesia buka suara soal perubahan identitas

Denza

di sejumlah dealer. Perusahaan memastikan penyesuaian yang dilakukan saat ini hanya berkaitan dengan logo, bukan perubahan nama merek.

Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan minor identitas Denza yang dilakukan secara global.

“Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek,” kata Luther melalui pesan singkat, Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia penyesuaian tampilan logo di jaringan dealer Denza di Indonesia menjadi bagian dari proses pembaruan identitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait status kepemilikan nama Denza di Indonesia, Luther menyebut proses administratif hukum masih berjalan. Proses tersebut ditangani langsung oleh tim hukum perusahaan.

“Dan terkait status kepemilikan nama Denza di Indonesia saat ini masih sedang dalam proses administratif hukum yang ditangani langsung oleh tim hukum kami,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses tersebut tidak mengubah strategi bisnis Denza di Indonesia.

Luther juga memastikan Denza akan tetap menyasar segmen kendaraan listrik (EV) premium di Indonesia serta memberi layanan yang mengacu pada standar global.

“Denza akan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi EV premium serta pelayanan jaringan berstandar global,” ujarnya.

Sengketa merek Denza

Denza sebelumnya diyakini akan berganti nama seiring sengketa merek dagang yang kalah di pengadilan. BYD kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulis putusan tersebut.

Sejalan dengan itu BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama ‘DANZA’ di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.

(ryh/fea)

Baca lagi: Hyundai Buka Suara Polemik Viral Parkir Paralel Ioniq 5

Baca lagi: Niu Lai Bersaing dengan Obsession Jadi Film Tercuan 2026

Baca lagi: Episode 3 Ungkap Rahasia Peran Agnez Mo dan Anggun di Reacher 4

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PrevPreviousStudi ITB: Kendaraan Diesel Penyumbang Polusi Terbesar Jakarta
NextXpeng Recall X9 Masalah Suspensi Udara, Indonesia Masih EvaluasiNext

Kamu mungkin juga menyukai:

Uncategorized

China Buka Terusan Pinglu, Gerbang Baru Perdagangan ke Asia Tenggara

Daftar Isi Jakarta, Contact Hikaku Indonesia — China resmi membuka Terusan Pinglu (Pinglu Canal)

Uncategorized

Perdana, Warga Usia 100 Tahun Tembus 100 Ribu Orang di Negara Ini

Daftar Isi Jakarta, Contact Hikaku Indonesia — Jumlah warga berusia 100 tahun atau

Get the latest News from ABOUT NEWS!

Most popular

Harga Tiket Kereta Bawah Tanah Korut Mendadak Naik 3 Kali Lipat

China Buka Terusan Pinglu, Gerbang Baru Perdagangan ke Asia Tenggara

Perdana, Warga Usia 100 Tahun Tembus 100 Ribu Orang di Negara Ini

Kesal Internet Lemot, Warga India Ikat Teknisi ke Menara Seluler

About News

Go to mobile version