BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, tapi Tetap Perlu Bayar Ini Itu Saat Urus

Jakarta, aboutnews Indonesia

—

Pemerintah sudah meniadakan bea balik nama kendaraan bermotor (

BBNKB

) II untuk kendaraan bekas yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Namun saat melakukan pengurusan, proses balik nama kendaraan bekas belum sepenuhnya gratis karena masih ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dibayar.

Penghapusan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.

Dengan kebijakan ini, seseorang yang membeli kendaraan bekas akan lebih murah mengurus pergantian nama kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau begitu, meski BBNKB II ditiadakan, proses balik nama kendaraan bekas tetap dikenai sejumlah pos biaya lain. Ini mencakup pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila kendaraan berpindah wilayah administrasi, ada tambahan lagi yaitu biaya mutasi. Pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen untuk tahun berjalan, termasuk denda bila ada tunggakan.

Berikut rincian biayanya mengurus balik nama kendaraan bekas:

– BBNKB II: Rp0

– SWDKLLJ: sekitar Rp143 ribu untuk mobil, Rp35 ribu untuk motor

– Penerbitan STNK: Rp200 ribu untuk mobil, Rp100 ribu untuk motor

– Penerbitan TNKB: Rp100 ribu untuk mobil, Rp60 ribu untuk motor

– Penerbitan BPKB: Rp375 ribu untuk mobil, Rp225 ribu untuk motor

– Mutasi keluar daerah: sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp150 ribu untuk motor

– PKB dan Opsen: Tergantung daerah dan jenis kendaraan, cek di STNK

Sebelum dihapus, BBNKB II dikenai tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Misalnya nilai mobil bekas yang dibeli Rp200 juta, jika BBNKB II masih berlaku maka tarifnya sekitar Rp2 juta.

Secara keseluruhan penghapusan BBNKB II meringankan biaya proses balik nama kendaraan. Asumsi yang salah adalah penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama, agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian, langkah ini turut mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian ke depannya.

(fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video aboutnews]

Baca lagi: Buruh Batal Geruduk Kantor Purbaya untuk Demo Tuntut JHT Bebas Pajak

Baca lagi: Utang Nenek di Bank Jombang Bengkak dari Rp25,5 Juta Jadi Rp140 Juta

Baca lagi: Prabowo Dorong Kampus Top India Buka Cabang di Indonesia

8 Responses

  1. Artikel ini cukup menarik karena pembahasannya mudah dipahami dan informasinya tersusun dengan rapi. Saya jadi mendapatkan beberapa wawasan baru yang sebelumnya belum saya ketahui. Mungkin ke depannya bisa ditambahkan lebih banyak contoh kasus atau pembahasan yang lebih mendalam agar pembaca semakin mudah memahami topiknya. Kebetulan saya juga menemukan referensi lain yang membahas tema serupa di ultra ruby, sehingga bisa menjadi tambahan bacaan bagi siapa pun yang ingin mempelajari topik ini dari sudut pandang yang berbeda. Terima kasih sudah membagikan artikel yang bermanfaat, semoga semakin banyak konten berkualitas seperti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: